UPAYA KESEHATAN

Sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 
Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. 

1.  Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama sebagaimana dimaksud meliputi upaya      kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan.

Upaya kesehatan masyarakat esensial :
  1. Pelayanan promosi kesehatan;
  2. Pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
  4. Pelayanan gizi; dan
  5. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Upaya kesehatan masyarakat pengembangan 
Merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.

2.  Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk:
  1. Rawat jalan;
  2. Pelayanan gawat darurat; 
  3. Pelayanan satu hari (one day care);
  4. Home care; 

Related Posts: