Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN menyebutkan bahwa Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Hasil penelitian membuktikan bahwa rokok mengandung zat adikti yang membahayakan kesehatan. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Tidak hanya itu, banyak dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dan jarang di publikasikan seperti Kanker Kulit, Katarak, Rambut Rontok, Osteoporosis, Penyakit jantung dan masih banyak efek kesehatan lainnya. Oleh karena itu, penting dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bahan yang mengandung zat adiktif termasuk produk tembakau seperti Rokok
Sumber : http://promkes.depkes.go.id/
0 Response to " "
Posting Komentar