Mendapatkan
Ais Susu Ibu (ASI) eksklusif adalah hak semua bayi. Meski demikian ada
beberapa kendala yang menyebabkan bayi tidak bisa mendapatkan ASI
eksklusif, misalnya produksi ASI kurang atau ibu/bayi memiliki masalah
kesehatan.
Di sisi lain, banyak ibu menyusui yang
dikaruniai ASI berlimpah. Mereka merasa jika sayang kelebihan ASI itu
terbuang percuma. Donor ASI pun menjadi solusi dan belakangan semakin
populer di Indonesia.
Badan Kesehatan Dunia, WHO, sendiri
secara resmi telah menetapkan ASI donor dari ibu lain di urutan ketiga
dalam protokol pemberian asupan bagi bayi, setelah ASI langsung dan ASI
perah dari ibu.
Namun dalam berbagi ASI, ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan menyangkut kesehatan dan pandangan hukum agama.
Dari segi kesehatan, misalnya, seorang
ibu yang mengidap HIV positif tidak dianjurkan mendonorkan ASI. Ini
berkaitan dengan kekhawatiran terhadap risiko penularan dan efek
samping, serta terapi pengobatan yang sedang dilakukan. Meski demikian,
di luar negeri sudah jamak dilakukan pemanasan ASI donor secara rutin
dengan metode flash heating untuk menonaktifkan virus HIV.
Pertimbangan juga dibutuhkan bagi ibu
calon donor yang mengidap virus Hepatitis B dan C. Teorinya, memang ada
kemungkinan risiko penularan virus Hepatitis B dan C, namun ini hanya
akan terjadi jika ASI yang didonorkan terkontaminasi darah ibu yang
menderita penyakit tersebut (misalnya oleh putting payudara yang terluka
atau lecet).
Ibu yang terinfeksi HTLV juga tidak
disarankan menyumbangkan ASI-nya. Namun demikian, HTLV-1 dan seluruh
sel-selnya akan musnah dalam jangka waktu 20 menit dengan memanaskan ASI
pada suhu 56 derajat Celcius atau membekukannya pada suhu minus 20
derajat Celcius selama 12 jam.
Ibu perokok, pengguna obat-obatan, dan
peminum alkohol juga perlu berhati-hati dalam mendonorkan ASI. Alkohol
dapat menyebabkan gangguan tidur pada bayi, sementara mengonsumsi kafein
dalam jumlah besar dapat menyebabkan bayi menjadi rewel. Penggunaan
seluruh jenis narkotika dan obat-obatan terlarang juga tidak aman.
Sementara dalam hal agama, khususnya
dalam hukum Islam, dengan berbagi ASI, bayi yang meminum ASI dari ibu
lain, baik secara langsung dari payudara atau lewat ASI perah, otomatis
menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI
tersebut. Apabila kedua bayi tersebut berlainan jenis, perempuan dan
laki-laki, di kemudian hari dilarang untuk menikah. Namun pandangan lain
menyebutkan tidak semudah itu menentukan seorang bayi penerima donor
ASI menjadi saudara sepersusuan, tergantung dari sifat penyusuan itu
sendiri (langsung atau tidak langsung/ASI perah).
Sumber : http://promkes.depkes.go.id
0 Response to "Menjadi Donor ASI"
Posting Komentar