Jakarta, Tak hanya masalah kepesertaan dan pendanaan,
beberapa pasien penyakit kronis peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
juga mengeluhkan terbatasnya pemberian obat. Jika sebelum JKN mereka
bisa mendapatkan obat untuk 30 hari, kini dibatasi hanya untuk maksimal 5
hari.
"Pengaduan terbanyak selama sebulan pelaksanaan JKN ini memang terkait obat, terutama obat-obat penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, thalassemia, dan termasuk kanker. Sebelumnya bisa dapat obat langsung untuk 30 hari," ujar Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Purnawarman Basundoro, dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center BPJS Kesehatan, Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Nah, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK/Menkes 32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, diharapkan dapat menjadi solusi terhadap peresepan obat kronis dan obat kemoterapi yang sebelumnya menjadi keluhan oleh peserta JKN. Penjelasan teknis tersebut antara lain:
1. Penjelasan untuk Obat Kronis
- Pemberian obat untuk penyakit kronis dapat langsung diberikan untuk kebutuhan 30 hari.
- Bagi peserta dengan penyakit kronis yang telah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh dokter spesialis/sub spesialis yang merawat, maka peserta tersebut dapat mengikuti Program Rujuk Balik.
- Pelayanan obat Program Rujuk Balik dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan peresepan obat yang diberikan oleh dokter spesialis/sub spesialis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan untuk kebutuhan 30 hari.
2. Pemberian Obat Kemoterapi, Thalassemia, dan Hemofilia
- Di samping dapat diberikan di fasilitas tingkat ketiga, obat hemofilia, thalassemia, dan hemofilia dapat juga diberikan pada faskes tingkat kedua dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi SDM kesehatan.
- Obat kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia dapat diberikan dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.
- Pada masa transisi, obat kemoterapi baik rawat jalan maupun rawat inap ditagihkan secara fee for service di luar paket INA-CBG's.
"Obat-obat akan memakai sistem Formularium Nasional (Fornas) dan e-Katalog. Pola teknis bagaimana ketersediaan obat itu akan kita lakukan seperti dalam DPHO (Daftar dan Plafon Harga Obat -red-) di Askes dulu. Kendala-kendala lain masih akan menjadi pekerjaan rumah bagi kami," terang Purnawarman.
"Pengaduan terbanyak selama sebulan pelaksanaan JKN ini memang terkait obat, terutama obat-obat penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, thalassemia, dan termasuk kanker. Sebelumnya bisa dapat obat langsung untuk 30 hari," ujar Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Purnawarman Basundoro, dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center BPJS Kesehatan, Jl Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Nah, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK/Menkes 32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, diharapkan dapat menjadi solusi terhadap peresepan obat kronis dan obat kemoterapi yang sebelumnya menjadi keluhan oleh peserta JKN. Penjelasan teknis tersebut antara lain:
1. Penjelasan untuk Obat Kronis
- Pemberian obat untuk penyakit kronis dapat langsung diberikan untuk kebutuhan 30 hari.
- Bagi peserta dengan penyakit kronis yang telah dinyatakan dalam kondisi stabil oleh dokter spesialis/sub spesialis yang merawat, maka peserta tersebut dapat mengikuti Program Rujuk Balik.
- Pelayanan obat Program Rujuk Balik dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan peresepan obat yang diberikan oleh dokter spesialis/sub spesialis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan untuk kebutuhan 30 hari.
2. Pemberian Obat Kemoterapi, Thalassemia, dan Hemofilia
- Di samping dapat diberikan di fasilitas tingkat ketiga, obat hemofilia, thalassemia, dan hemofilia dapat juga diberikan pada faskes tingkat kedua dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi SDM kesehatan.
- Obat kemoterapi, thalassemia, dan hemofilia dapat diberikan dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.
- Pada masa transisi, obat kemoterapi baik rawat jalan maupun rawat inap ditagihkan secara fee for service di luar paket INA-CBG's.
"Obat-obat akan memakai sistem Formularium Nasional (Fornas) dan e-Katalog. Pola teknis bagaimana ketersediaan obat itu akan kita lakukan seperti dalam DPHO (Daftar dan Plafon Harga Obat -red-) di Askes dulu. Kendala-kendala lain masih akan menjadi pekerjaan rumah bagi kami," terang Purnawarman.
Sumber : http://health.detik.com/
0 Response to "Dengan SE Menkes Ini, Pasien JKN Kronis Bisa Dapat Obat Lengkap"
Posting Komentar