Melalui kampanye ini, diharapkan dukungan masyarakat untuk membangun
kesadaran mereka akan bahaya rokok, juga memotivasi mereka agar berhenti
merokok.
Untuk meningkatkan perlindungan masyarakat Indonesia, pemerintah
sudah mengeluarkan Permenkes No 28 Tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan
rokok mencantumkan salah satu dari lima gambar bahaya merokok dalam
bungkus rokok. Peraturan inilah yang diharapkan melalui kampanye ini
sudah diterapkan pada 24 Juni 2014 mendatang.
Berdasarkan hasil survei Global Adult Tobacco Survey tahun 2011,
Indonesia memiliki prevalansi perokok aktif tertinggi dimana 67,4 persen
pria dewasa dan 4,5 perempuan dewasa atau secara keseluruhan sebanyak
36,1 persen orang dewasa mengkonsumsi tembakau baik dengan asap
(merokok) maupun tanpa asap. Bahkan kebiasaan merokok di kalangan anak
meningkat pesat dalam 10 tahun terakhir, dimana anak usia 13-15 tahun
merupakan perokok aktif, demikian dicantumkan dalam rilis yang
dikeluarkan Komunitas Pengendali Tembakau.
Dengan kondisi konsumsi rokok di Indonesia yang sudah sangat
mengkhawatirkan ini, kampanye bertemakan "Sudah Waktunya Melek Bahaya
Rokok" adalah sebagian kecil dari usaha-usaha guna menanggulangi
gempuran strategi merketing rokok yang sangat agresif. Tentunya
diharapkan kegiatan serupa yang lebih besar dan menyeluruh untuk
menaggulangi masalah merokok di Indonesia.(sat)
Sumber : http://www.promkes.depkes.go.id/
0 Response to "Sudah Waktunya Melek Bahaya Merokok"
Posting Komentar